TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAHAN NAGARI
- WALI NAGARI
Wali Nagari berkedudukan sebagai penyelenggara Pemerintahan Nagari bersama Bamus.
Tugas Wali Nagari adalah menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan.
Wewenang Wali Nagari :
- memimpin penyelenggaraan pemerintahan Nagari berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Bamus;
- mengajukan rancangan peraturan Nagari;
- menetapkan peraturan Nagari yang telah mendapat persetujuan bersama Bamus;
- menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Nagari mengenai APB Nagari untuk dibahas dan ditetapkan bersama Bamus;
- membina kehidupan masyarakat Nagari;
- membina perekonomian Nagari;
- mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
- mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Wali Nagari adalah :
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- melaksanakan kehidupan demokrasi;
- melaksanakan prinsip tata pemerintahan Nagari yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
- menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan Nagari;
- menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
- menyelenggarakan administrasi pemerintahan Nagari yang baik;
- melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Nagari;
- melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Nagari;
- mendamaikan perselisihan masyarakat di Nagari;
- mengembangkan pendapatan masyarakat dan Nagari;
- membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
- memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Nagari; dan
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
- melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Larangan Wali Nagari :
- menjadi pengurus partai politik;
- merangkap jabatan sebagai Pimpinan/Anggota Bamus atau lembaga kemasyarakatan ;
- merangkap jabatan sebagai Anggota DPR, DPD atau DPRD;
- terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden atau pemilihan kepala daerah;
- merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
- melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- menyalahgunakan wewenang; dan
- melanggar sumpah/janji jabatan.
- PERANGKAT NAGARI
SEKRETARIAT NAGARI
- Sekretariat Nagari berkedudukan sebagai unsur penunjang pemerintah Nagari yang dipimpin Sekretaris Nagari.
- Sekretaris Nagari mempunyai tugas menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Nagari serta memberikan pelayanan administratif kepada Wali Nagari.
- Dalam melaksanakan tugas Sekretaris Nagari mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan;
- Pelaksanaan administrasi pemerintahan meliputi administrasi pertanahan/keagrariaan dan kependudukan;
- Pelaksanaan administrasi pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat ;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Nagari sesuai bidang tugasnya
Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Nagari dibantu oleh:
- Kasi Pemerintahan
- Kasi Pelayanan
- Kepala urusan Tata Usaha dan Umum
- Kepala urusan Perencanaan dan Keuangan, dan
- Bendahara
KEPALA KAMPUNG
- Kepala Kampung adalah sebagai unsur pelaksana tugas Wali Nagari dalam wilayah kerjanya.
- Kepala Kampung mempunyai tugas membantu pelaksanaan kegiatan pemerintah Nagari di wilayah kerjanya
- Fungsi Kepala Kampung mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya ;
- Pelaksanaan Peraturan Nagari di wilayah kerjanya ;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Nagari sesuai bidang tugasnya.